Bidang Kerjasama, Pengawasan, Dan Promosi Investasi Industri (KP2I)

  • 19 April 2018

TUGAS DAN FUNGSI

BIDANG KERJASAMA, PENGAWASAN DAN PROMOSI INVESTASI INDUSTRI (KP2I)

Bidang Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri (KP2I) mempunyai tugas Melaksakan Penyiapan Perumusan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan Kebijakan Daerah di Kerjasama, Pengawasan, dan Promosi Investasi Industri 

Dalam melaksanakan tugas Bidang Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri menyelenggarakan FUNGSI :

  1. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Perjanjian Kerjasama serta Pelaksanaan Administrasi Kerjasama   ;
  2. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Fasilitasi Pemberian Perijinan Industri, Pemantauan dan Pengawasan Kepatuhan Usaha, dan Pemebrian Sanksi Administratif untuk Pelanggaran Izin Usaha Industri Kecil, Izin Industri Menengah dan Izin Usaha Kawasan Industri yang Izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten;
  3. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah Terkait Promosi Investasi dan Fasilitasi atau Insentif dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Kabupaten; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri (KP2I), Terdiri dari :

  1. Seksi Kerjasama
  2. Seksi Pengawasan dan Pengendalaian
  3. Seksi Promosi Investasi Industri

Kepala Bidang Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri (KP2I) : SAHRULINA DEWI, ST. 

JAFUNG Pada Bidang

  1. SRIYANI, S.Sos.
  2. YUSRON ROHIM, ST.
  3.  

TENAGA Administrasi

  1. YUSRON HAFDZI
  2. DWI OKTI AMALINA
  3. SILVI APRILIAN

 

  • 19 April 2018