Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri (PSDI)

  • 16 Desember 2017

Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri (PSDI) mempunyai tugas Melaksakan Penyiapan Perumusan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan Kebijakan Daerah di Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri (PSDI) 

Dalam melaksanakan tugas Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri (PSDI) menyelenggarakan FUNGSI:

  1. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan Tenaga Kerja Industri dan Penggunaan Konsultan Industri untuk industri unggulan kabupaten;
  2. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Pemanfaatan Jaminan Ketersediaan dan Penyaluran, serta Pelarangan dan Pembatasan Ekspor Sumber Daya Alam Kabupaten;
  3. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi INdustri untuk industri unggulan kabupaten; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri (PSDI), terdiri dari :

  1. Seksi Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri
  2. Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Alam
  3. Seksi Pengembangan Teknologi Industri

Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri (PSDI) : NURHASANAH, SE. 

JAFUNG Pada Bidang

  1. HIZBUL WATHONI, ST. MT.
  2. MUHAMMAD ALI FIKRI, ST.
  3. MOH. SUJIRMAN FEBRIAWANTO, SE.

TENAGA Administrasi

  1.  BAIQ KIKI RIZKI DAMALINDA

 

  • 16 Desember 2017