BERDASARKAN
PERBUP Nomor No. 54 Tahun 2020
TUGAS DAN FUNGSI
BIDANG PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Bidang Pemberdayaan Industri mempunyai TUGAS melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Pemberdayaan Industri.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pemberdayaan Industri menyelenggarakan FUNGSI:
- penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan kabupaten;
- penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi untuk industri unggulan kabupaten;
- penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembinaan industri hijau untuk industri unggulan kabupaten; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pemberdayaan Industri Terdiri dari :
- Seksi Pembangunan Industri Kecil dan Menengah
- Seksi Pengembangan Kreatifitas dan Inovasi
- Seksi Pembinaan Industri Hijau
Kepala Bidang Pemberdayaan Industri : H. WILPI SUBANDI, SKM
JAFUNG Pada Bidang
- NURUL SAADAH, ST.
- MUHAMMAD BUHARI, ST.
- SAHIB, S.Sos
TENAGA Administrasi
- YULY NURLINA HADIANTI
- NURHIDAYAH